Kristus Raja - Katedral / Bonipoi

Pelayanan Sakramen Perkawinan

Layanan persiapan bimbingan kanonik, Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), dan Peneguhan Sakramen Perkawinan.

Perkawinan Katolik adalah persekutuan hidup dan kasih mesra antara pria dan wanita yang dijalin dalam perjanjian perkawinan suci, yang berciri khas satu untuk selamanya (monogam dan tak terceraikan). Paroki St. Vinsensius a Paulo Benlutu berkomitmen membantu calon pengantin mempersiapkan mahligai rumah tangga yang kokoh, beriman mendalam, serta sah baik menurut hukum Kanonik Gereja Katolik maupun hukum Sipil Negara.

Persyaratan Administrasi Pernikahan Gereja

Berkas Calon Pengantin Katolik:

  • Fotokopi Surat Baptis terbaru (diterbitkan maksimal 6 bulan terakhir dengan keterangan status bebas).
  • Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) / Kursus Membina Rumah Tangga (KMRT).
  • Fotokopi Kartu Keluarga Katolik (KK Katolik) paroki.
  • Surat pengantar untuk pernikahan dari Ketua KUB / Stasi setempat.
  • Fotokopi KTP dan Akta Lahir masing-masing calon pengantin.

Berkas Tambahan (Jika Ada/Sipil):

  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi nikah gereja (wajib beragama Katolik dan dewasa).
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan (Model N1, N2, N4) untuk pengurusan catatan sipil.
  • Pas foto berdampingan calon pengantin ukuran 4x6 cm (latar belakang sesuai ketentuan sipil/gereja, biasanya merah/biru) sebanyak 5 lembar.
  • Bagi pernikahan campur (Katolik dengan Kristen Protestan/Non-Kristen), diperlukan Dispensasi/Izin Nikah Beda Agama/Beda Gereja dari Bapak Uskup (diurus oleh Pastor Paroki saat kanonik).

Alur Persiapan & Peneguhan Perkawinan

1

Pendaftaran Awal (Minimal 3 Bulan Sebelum)

Calon pasangan pengantin menghadap Pastor Paroki atau datang ke sekretariat paroki untuk mendaftarkan rencana perkawinan, mencocokkan jadwal peneguhan, serta mengambil formulir pendaftaran perkawinan.

2

Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)

Pasangan wajib mengikuti KPP / pembekalan pranikah yang diselenggarakan oleh paroki atau komisi keluarga keuskupan. KPP bertujuan membekali rohani, psikologi, kesehatan, hukum sipil/gereja, ekonomi, dan parenting keluarga baru.

3

Penyelidikan Kanonik (Scrutinium)

Pasangan menghadap Pastor Paroki bersama 2 saksi untuk menjalani wawancara kanonik. Tujuannya adalah memastikan kedua calon pengantin bertindak atas kemauan bebas tanpa paksaan, memahami esensi perkawinan Katolik, serta bebas dari halangan kanonik.

4

Pengumuman Perkawinan & Liturgi Peneguhan

Rencana perkawinan diumumkan/diumumkan di gereja selama 3 hari Minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan umat menyampaikan ada tidaknya halangan nikah. Bila tidak ada halangan, Upacara/Misa Peneguhan Perkawinan dilangsungkan sesuai tanggal yang disepakati.

Jadwal Kursus KPP Terdekat

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) di Paroki Benlutu diadakan secara berkala beberapa kali dalam setahun. Hubungi sekretariat paroki untuk pendaftaran KPP terdekat.

Daftar Kursus KPP